Home » , » Kasus Perusakan Ponpes di Depok Bertambah Jadi 10 Orang

Kasus Perusakan Ponpes di Depok Bertambah Jadi 10 Orang

Written By Anonymous on 28 August 2012 | 8/28/2012 02:21:00 pm


Polsek Sawangan, Depok, kembali menetapkan lima tersangka perusakan dan pembakaran Pondok Pesantren (ponpes) Mashadul Al Mustathabah di Jalan Masjid Nurul Iman, Curug, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Total tersangka hingga saat ini mencapai 10 orang.

"Sekarang sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan. Mirisnya, 9 diantaranya ternyata masih anak di bawah umur belasan tahun. Mereka adalah orang yang terprovokasi," terang Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni kepada detikcom di Mapolresta Depok, Jalan Raya Margonda, Selasa (28/8/2012).

Menurutnya, keseluruhan orang yang diduga sebagai pelaku utama adalah 15 orang. Selain 10 orang yang telah ditangkap, terdapat 5 orang lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Ada kemungkinan tersangka juga akan terus bertambah mengingat massa yang menyerbu ponpes mencapai lebih seratus orang.

Daftar resmi kesepuluh tersangka yang ditangkap Polresta Depok, yaitu EL (17), MRS (16), DS (17), AS (14), MJS (15), MN (14), IA (17), FI (18), MF (16), dan seorang tersangka yang sudah dewasa K (21). Mayoritas pelaku adalah warga sekitar ponpes, namun berbeda RW.

"Perlu saya tegaskan, biar tidak bias, untuk tersangka anak kami proses dengan undang-undang perlindungan anak. Sedangkan K, kami proses dengan undang-undang hukum pidana umum," tegas Mulyadi.

Sedangkan untuk tersangka yang masih buron, polisi menduga salah seorang diantaranya adalah provokator utama. Yaitu tersangka berinisial Z (25), yang diduga kuat sebagai provokator aksi warga RW 13, yaitu daerah tetangga pesantren yang berada di RW 12.

"Dari ratusan massa, polisi sudah memeriksa 20 orang. Dan menetapkan 15 orang jadi tersangka. 10 sudah ditangkap dan 5 masih dicari. Seorang diantaranya yaitu Z adalah provokatornya," papar Mulyadi.

Polisi sudah mengendus keberadaan Z dan rekannya yang lain di sebuah tempat persembunyian di kawasan Kota Depok ataupun di Kabupaten Bogor.

"Saya sangat meminta warga Curug khususnya dan Kota Depok umumnya untuk dewasa dan jangan emosional dan terprovokasi. Polisi akan tangani kasus ini seobjektif, terbuka dan seprofesional mungkin. Kita tak ingin kekisruhan ganggu keamanan Kota Depok," imbau Mulyadi.

Pembakaran ponpes terjadi Minggu malam (26/8). Massa yang marah terhadap pemimpin dan pemilik ponpes, PFA (35), yang dituding warga telah mencabuli dan menikahi santri perempuannya, MJ (19), tanpa persetujuan orangtuanya.

Dari informasi dikumpulkan, MJ telah dinikahi PFA sekitar tiga tahun lalu ketika MJ masih berusia 16 tahun. Padahal PFA telah memiliki istri.

MJ belakangan mengadu kepada ayahnya bahwa ia kerap diperlakukan kasar oleh PFA. PFA kini dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak tahun 2002 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

PFA sendiri kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolresta Depok. Sejak Jumat (24/8) dia sudah ditahan Polresta Depok dan menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Information Visitor:

Free counters!
 
Support : Google
Copyright © 2014. Blog Manado - All Rights Reserved
Design By Vanidlesky
Powered By Blogger